Catut Nama Dirut Perum Perindo untuk Menipu, Jon Ditangkap Polisi



Jakarta - Seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Jon (30) ditangkap polisi karena mencatut nama Dirut Perum Perindo (Perikanan Indonesia) Syahril Japarin. Tersangka mencatut nama Syahril untuk melakukan penipuan hingga merugikan korban sebesar Rp 125 juta.

"Tersangka melakukan penipuan terhadap korban bernama Rudy sehingga merugikan korban sebesar Rp 125 juta. Modusnya dengan mengaku sebagai Dirut Perum Perindo Syahril Japarin kepada kolega Syahril," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Jumat (12/8/2016).

Tersangka Jon ditangkap tim Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Gunardi, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/8) kemarin.

"Pada saat korban melaporkan kejanggalan dan merasa ditipu, kami sarankan untuk terus komunikasi dengan pelaku. Sehingga tim Unit 1 berhasil menangkap pelaku di Bandung," ungkap Hendy.

Dijelaskan Hendy, tersangka awalnya mencari korban dengan cara berselancar di internet dan menemukan data soal Syahril yang pernah bekerja sama dengan korban di bidang periklanan. Tersangka juga sempat menghubungi kantor perusahaan korban yang ada di China untuk mendapatkan nomor kantor perwakilan korban di Indonesia.

"Setelah mendapatkan nomor telepon kantor perwakilan korban di Indonesia, tersangka kemudian menghubungi kantor perwakilan tersebut dan didapatlah nomor HP korban," lanjutnya.

Untuk memuluskan rencananya itu, tersangka kemudian menghubungi nomor telepon pribadi korban dengan mengaku sebagai staf Syahril. Setelah tersambung dengan nomor korban, tersangka kemudian meminta korban untuk segera menghubungi Syahril di nomor telepon yang baru.

"Dan seketika itu juga, tersangka mengganti SIM card yang baru dan memainkan peran sebagai Syahril. Dalam percakapan dengan korban, tersangka mengatas namakan Syahril meminjam uang sebesar Rp 125 juta kepada korban," papar Hendy.

Pada saat itu, tersangka menjanjikan akan membayar utangnya kepada korban pada tanggal 10 Agustus 2016. Korban kemudian menuruti perintah pelaku dan mengirimkan uang sebesar Rp 125 juta secara bertahap ke rekening seseorang bernama Winda Rahmawati milik tersangka Baso (DPO).

Di sisi lain, korban yang curiga dengan hal itu, melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya. Sehingga, polisi dengan cepat menangkap pelaku yang saat itu berada di Bandung, Jawa Barat.

"Setelah ditransfer semua, tersangka meminta kepda Baso (DPO) untuk mengambil uang tersebut dan mereka bertemu di pinggir jalan di daerah Bandung dan membagi hasil kejahatan masing-masing. Tersangka Jon mendapatkan uang senilai Rp 100 juta, sedangkan tersangka Baso mendapatkan uang Rp 25 juta," paparnya. 
Previous
Next Post »
Copyright © 2015 infomasi All Right Reserved