
Jakarta - 31 WN China dan Taiwan ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Garden Blok M3 No 25 Kedoya, Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana cyber crime. Para pelaku diduga telah melancarkan operasinya itu selama 5 bulan.
"Mereka sudah beroperasi selama 5 bulan di rumah ini. Di sini mereka menyewa untuk satu tahun," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan kepada wartawan di lokasi, Kamis (4/8/2016).
Selama 5 bulan beroperasi, para pelaku melakukan aktivitasnya secara diam-diam. Di rumah tersebut terpasang antena khusus jaringan telekomunikasi untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap WN China di negaranya.
"Modusnya datang ke Jakarta kemudian buka akun atau hack akun pemerintah Taiwan, mengaku sebagai polisi atau jaksa di Taiwan kemudian mengancam pemilik rekening di Taiwan dan mengatakan bahwa korban melakukan money laundering," jelas Andi yang didampingi Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Setinggar Stialandri.
Selanjutnya korban diajak berdamai lalu dimintai sejumlah uang. "Kalau mau aman hubungi polisi atau jaksa, kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah uang," imbuhnya.
Agar tidak menimbulkan kecurigaan ketika pesawat telepon berdering, sindikat ini memasang alat peredam suara. Mereka juga melengkapi pengamanan rumah dengan kamera CCTV.
Sumber:detik.com
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon